Pengertian Madzhab
Shahabi
ialah
pendapat
sahabat
Rasulullah
SAW tentang
suatu
kasus
dimana
hukumnya
tidak
dijelaskan
secara
tegas
dalam
al-Qur’an dan
Sunnah
Rasulullah.
Sedangkan menurut
sebagian
ulama
Ushul
fiqh
mengatakan
bahwa
yang dimaksud
dengan
madzhab
shahabi
yaitu
pendapat
hukum
yang dikemukakan
oleh
seseorang
atau
beberapa
sahabat
rasulullah
secara
individu,
tentang
suatu
hokum syara’
yang tidak
terdapat
ketentuannya
dalam
al-Qur’an maupun
sunnah
Nabi
SAW. Al-Imron
: 110
Syar’u Man Qablana
Syar’u man Qablana
yaitu
ajaran
atau
syariat-syariat
Nabi-Nabi
terdahulu
yang berhubungan
dengan
hokum, seperti
syariatnya
nabi
Ibrahim, Nabi
Musa, nabi
Isa. Dengan
kata lain seluruh
ajaran-ajaran
Nabi
terdahulu
yang berkaitan
denagn
kasus
hokum itu
dapat
dijadikan
acuan
dalam
istimbat
hokum (penggalian
hukum)
jika
termaktub
dalam
al-Qur’an serta
mempunyai
ketegasan
bahwa
syari’at
itu
berlaku
bagi
umat
Nabi
Muhammad SAW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar