1. Keputusan IFI nomor : Kep/73/IV/2001/IFI tentang Standar Kopetensi Fisioterapi Indonesia.
2. Keputusan IFI
nomor : Kep/100/VIII/2001/IFI tentang Kode Etik Fisioterapi Indonesia.
3. Keputusan
IFI nomor
: Kep/101/VIII/2001/IFI
tentang
Standar
Praktek
Fisioterapi
Indonesia.
4. KEPMENKES
1363, tentang
Registrasi
& Izin
Praktek
Fisioterapi.
5. KEPMENKES
228, tentang
Pedoman
Penyusunan
Standar
Minimal RS Wajib di
Daerah.
6. KEPDIRJEN
YANDIK : YM.00.03.2.4.01, tentang Standar Profesi Fisioterapi di RS.
Perlindungan Hukum
UU NO.23/92
pasal 53 :
1. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai profesinya.
2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Standar Profesi dan Perlindungan Hukum
1. Pasal 4 : Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah memiliki ijin dari menteri.
2. Pasal 21 : Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya wajib mematuhi standar profesi.
3. Pasal 24 : Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi.
4. Pasal 35, ayat 3-4 : Barang siapa dengan sengaja melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi akan diancam pidana denda paling banyak 10jt.
Lingkup dan Cakupan Pelayanan
Linkup pelayanan : Prom-Prev-kur-rehab
Cakupan : Praseminasi-Ajal
Tata laksana pelayanan Fisioterapi : Deklarasi WCPT 1999
1. Upaya Promotif-Preventif
-Pusat kebugaran/spa -Pusat kesehatan kerja -Pusat Dik/Sekolsh - Panti Lanjut Usia/Jompo
-Pusat Olahraga -Tempat Kerja -Sentra Industri -Pusat Pelayanan Umum -Pusat Perbelanjaan -Dll
2. Upaya Kuratif-Rehabilitatif
-Rumah Sakit -Rumah Perawatan -Panti Asuhan -Pusat Rehabilitasi -Tempat Praktik -Klinik Privat
-Puskesmas -Rumah tempat tinggal -Pusat Dik/Penelitian -Dll
Sistem Rujukan Tindakan Fisioterapi (Kepmenkes : 1363-2001)
A. Langsung - Tanpa Rujukan
1). pelayanan bersifat promotif-preventif
2). Kebugaran, Koreksi sikap/postur
3). Breathing exercise
4). Kasus aktualitas rendah
5). Kasus Ulangan
B. Atas permintaan Tenaga Medis
"Selain kasus/kondisi tersebut diatas untuk upaya pengobatan, penyembuhan dan pemulihan/rehabilitasi."
PP.32/96
Pasal 2, ayat 1:
Tenaga Kesehatan terdiri dari :
a. Tenaga Medis
b. Tenaga Keperawatan
c. Tenaga Kefarmasian
d. Tenaga Kesehatan Masyarakat
e. Tenaga Gizi
f. Tenaga Keterapian Fisik, meliputi Fisioterapis, Okupasi Terepais dan Terapis Wicara
g. Tenaga Keteknisan Medis
Pasal 21: Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya wajib mematuhi standar profesi.
➤Tenaga Kesehatan → Peran dan Fungsi kadang tumpang tindih.
➤Fisioterapi diperlukan kewenangan KEPMENKES 1363/MENKES/SK/XII/2001 tentang registrasi dan izin praktek fisioterapis.
➤Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroteurapentis, dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi.
➤Masyarakat mendambakan jasa PTs yang bermutu.
➤Upaya peningkatan mutu pelayanan FT menjadi tanggung jawab PTs yang mandiri, kemadirian profesi adalah kewenangan dalam menjalankan asuhannya.
➤Asuhan fisioterapi telah disahkan secara legal dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1363 tentang Registrasi Izin Praktek Fisioterapi dalam Kepemenkes pada pasal 12 ayat 1 diterangkan fisioterapi dala melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk melakukan :
a). asesmen fisioterapi meliputi pemeriksaan dan evaluasi
b). diagnosa fisioterapi
c). perencanaan fisioterapi
d). intervensi fisoterapi
e). evaluasi/re-evaluasi/re-assemen
Standar Praktek Fisioterapi
1.Input → 2.Proses → 3.Out Put → 4Out Come
1-Pasien 2-Assesmenet 3-Pasien Sembuh 4-Kepuasan Pasien
1-PTs 2-Diagnosis 3-PTs Pinter 4-PTs
1-Peralatan 2-Planning 3-Modofikasi peralatan 4-Manajemen
1-Metode 2-Intervensi 3-Metode Baru 4-Share Hoden
1-Kode Etik 2-Evaluasi
1-SOP
Proses Fisioterapi Meliputi :
1. Assesment
2. Diagnose
3. Planning
4. Intervention
5. Evaluation
Coordination, Communication, Documentation
Standar Praktek Fisioterapis
Standar Profesi
(UU.23/92; PP.32/96; INDONESIA SEHAT 2010)
1. Falsafah dan Definisi Profesi
2. Standar Kompetensi
3. Standar Pendidikan
4. Standar Sertifikasi
5. Sumpah Profesi
6. Kode Etik Profesi
7. Registrasi
8. Lisensi
9. Standar Praktek Profesi
SERTIFIKASI, REGISTRASI, LISENSI FISIOTERAPI
Pendidikan → Registrasi → Lisensi ➤ Persilisihan/
Sertifikasi Sif Sips Pelanggaran/
Kompetensi Previlege kewenangan (praktek) Lalai
.
↕ . ↑ ↓
Kolegium Pemerintah Dinkes Kab/Kota Majelin Etik
Profesi Depkes➡Dinkes Profesi .
. Pidana/perdata
.
Pendidikan Berkelnjutan
profesi (IFI)
Surat Ijin Praktik Fisioterapi (SIPF)
1. Praktik Wajib memiliki SIPF
2. SIPF diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
3. Satu SIPF untuk satu tempat sarana kesehatan
Syarat :
1. Memiliki SIPF
2. Memiliki tempat praktik
3. Rekomendasi organisasi profesi
4. Syarat administrasi lainnya
Penyelenggaraan Praktek :
1. Surat ijin praktik
2. Pelaksanaan praktik
3. Pemberian pelayanan :
-Pusat Olahraga -Tempat Kerja -Sentra Industri -Pusat Pelayanan Umum -Pusat Perbelanjaan -Dll
2. Upaya Kuratif-Rehabilitatif
-Rumah Sakit -Rumah Perawatan -Panti Asuhan -Pusat Rehabilitasi -Tempat Praktik -Klinik Privat
-Puskesmas -Rumah tempat tinggal -Pusat Dik/Penelitian -Dll
Sistem Rujukan Tindakan Fisioterapi (Kepmenkes : 1363-2001)
A. Langsung - Tanpa Rujukan
1). pelayanan bersifat promotif-preventif
2). Kebugaran, Koreksi sikap/postur
3). Breathing exercise
4). Kasus aktualitas rendah
5). Kasus Ulangan
B. Atas permintaan Tenaga Medis
"Selain kasus/kondisi tersebut diatas untuk upaya pengobatan, penyembuhan dan pemulihan/rehabilitasi."
PP.32/96
Pasal 2, ayat 1:
Tenaga Kesehatan terdiri dari :
a. Tenaga Medis
b. Tenaga Keperawatan
c. Tenaga Kefarmasian
d. Tenaga Kesehatan Masyarakat
e. Tenaga Gizi
f. Tenaga Keterapian Fisik, meliputi Fisioterapis, Okupasi Terepais dan Terapis Wicara
g. Tenaga Keteknisan Medis
Pasal 21: Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya wajib mematuhi standar profesi.
➤Tenaga Kesehatan → Peran dan Fungsi kadang tumpang tindih.
➤Fisioterapi diperlukan kewenangan KEPMENKES 1363/MENKES/SK/XII/2001 tentang registrasi dan izin praktek fisioterapis.
➤Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroteurapentis, dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi.
➤Masyarakat mendambakan jasa PTs yang bermutu.
➤Upaya peningkatan mutu pelayanan FT menjadi tanggung jawab PTs yang mandiri, kemadirian profesi adalah kewenangan dalam menjalankan asuhannya.
➤Asuhan fisioterapi telah disahkan secara legal dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1363 tentang Registrasi Izin Praktek Fisioterapi dalam Kepemenkes pada pasal 12 ayat 1 diterangkan fisioterapi dala melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk melakukan :
a). asesmen fisioterapi meliputi pemeriksaan dan evaluasi
b). diagnosa fisioterapi
c). perencanaan fisioterapi
d). intervensi fisoterapi
e). evaluasi/re-evaluasi/re-assemen
Standar Praktek Fisioterapi
1.Input → 2.Proses → 3.Out Put → 4Out Come
1-Pasien 2-Assesmenet 3-Pasien Sembuh 4-Kepuasan Pasien
1-PTs 2-Diagnosis 3-PTs Pinter 4-PTs
1-Peralatan 2-Planning 3-Modofikasi peralatan 4-Manajemen
1-Metode 2-Intervensi 3-Metode Baru 4-Share Hoden
1-Kode Etik 2-Evaluasi
1-SOP
Proses Fisioterapi Meliputi :
1. Assesment
2. Diagnose
3. Planning
4. Intervention
5. Evaluation
Coordination, Communication, Documentation
Standar Praktek Fisioterapis
Standar Profesi
(UU.23/92; PP.32/96; INDONESIA SEHAT 2010)
1. Falsafah dan Definisi Profesi
2. Standar Kompetensi
3. Standar Pendidikan
4. Standar Sertifikasi
5. Sumpah Profesi
6. Kode Etik Profesi
7. Registrasi
8. Lisensi
9. Standar Praktek Profesi
SERTIFIKASI, REGISTRASI, LISENSI FISIOTERAPI
Pendidikan → Registrasi → Lisensi ➤ Persilisihan/
Sertifikasi Sif Sips Pelanggaran/
Kompetensi Previlege kewenangan (praktek) Lalai
.
↕ . ↑ ↓
Kolegium Pemerintah Dinkes Kab/Kota Majelin Etik
Profesi Depkes➡Dinkes Profesi .
. Pidana/perdata
.
Pendidikan Berkelnjutan
profesi (IFI)
Surat Ijin Praktik Fisioterapi (SIPF)
1. Praktik Wajib memiliki SIPF
2. SIPF diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
3. Satu SIPF untuk satu tempat sarana kesehatan
Syarat :
1. Memiliki SIPF
2. Memiliki tempat praktik
3. Rekomendasi organisasi profesi
4. Syarat administrasi lainnya
Penyelenggaraan Praktek :
1. Surat ijin praktik
2. Pelaksanaan praktik
3. Pemberian pelayanan :
- menghormati hak pasien
- standar profesi
- persetujuan tindakan
- rekam medis
- menjaga rahasia
- kendali mutu dan kendali biaya
- hak dan kewajiban fisioterapi
- hak dan kewajban pasien
- pembinaan, pengawasan
Kewajiban Fisioterapis
1. Menghormati Hak Pasien
2. Beri pelayanan sesuai SP dan SOP, serta kebutuhan pasien
3. Merahasiakan identitas dan data
4. Memberi informasi
5. Meminta persetujuan terhadap tindakan
6. Membuat dan memelihara rekam medis
7. Merujuk bila tak mampu
8. Menambah Iptek
Hak Pasien
1. Memperoleh Informasi
2. Mendapatkan rahasia medik
3. Persetujuan atas tindakan medik
4. Memperoleh pendapat kedua
5. Menolak pengobatan
6. Melihat/memiliki reka medis
7. Melihat sarana kesehatan
Dosen Pengampu : Bapak Aan Ika Sugathot, S.Ft.,M.Fis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar