Adventure Time - Penguin

Kamis, 15 November 2018

Agama Islam Istihsan

Istihsan 

Pengertian Istihsan
-Secara etimologis (lughowi/bahasa) istihsan berarti memperhitungkan sesuatu lebih baik, atau adanya sesuatu itu lebih baik, atau mengikuti sesuatu yang lebih baik atau mencari yang lebih baik untuk diikuti, karena memang disuruh untuk itu.
-Secara Istilah Istihsan menurut ahli Ushul Fiqih adalah
 Istihsan itu adalah berpindah dari suatu hukum yang sudah diberikan, kepada hukum lain yang sebandingnya karena ada suatu sebab yang dipandang lebih kuat.

Contoh Istihsan :
-Seseorang yang dititipi barang harus mengganti barang yang dititipkan kepadanya apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bila seorang anak menitipkan barang kepada bapaknya, kemudian barang tersebut digunakan oleh bapaknya untuk membiayai hidupnya, maka berdasarkan Istihsan si bapak tidak diwajibkan untuk menggantinya, karena ia mempunyai hak menggunakan harta anaknya untuk membiayai keperluan hidupnya.

MASHLAHAH MURSALAH 
-Kata Maslahah Mursalah tersusun dari dua kata yaitu al-mashlahah dan al-Mursalah. Kata al-Mashlahah dari kata sholha = beres. Maslahah = keberesan, kemaslahatan, yaitu sesuatu yang mendatangkan kebaikan. Kata Mursalah berasal dari kata arsala yang berarti mengutus. Perpaduan dari dua kata menjadi mashlahah mursalah, berarti prinsip kemaslahatan, kebaikan yang dipergunakan menetapkan suatu hukum Islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan yang mengandung nilai baik atau bermanfaat.
-Sedangkan menurut istilah ulama ushul fiqih, bermakna :
  a).Maslahah Mursalah adalah sesuatu yang mengandung kemaslahatan, dirasakan oleh hukum, sesuai dengan akal dan tidak terdapat pada asal.
 b).Ia adalah perbuatan yang bermanfaat yang telah diperintahkan oleh Allah swt. kepada hambanya tentang pemeliharaan agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya dan hartanya.

Contoh
1.Putusan Umar bin Khatab tentang mengadakan peraturan berbagai pajak, dan putusan beliau tidak menjalankan hukum potong tangan terhadap pencuri, yang mencuri karena lapar dan masa paceklik.
2.Dicetaknya mata uang untuk memudahkan dalam bermuamalah
3.Adanya penjara bagi orang jahat, untuk mengurangi kejahatan dan kemadharatan

Al-Istishab

Kata Istishab berasal dari kata suhbah artinya ' menemani ' atau ' menyertai'. atau al-mushahabah : menemani , juga istimrar al-suhbah ; terus menemani.
Menurut Istilah Istishab yaitu menetapkan hukum yang telah ada pada sejak semula tetap berlalu sampai sekarang karena tidak ada dalil yang merubah.
Contoh-contoh Istishab :

1.Apabila telah jelas adanya pemilikan terhadap sesuatu harta karena adanya bukti terjadinya pemilikan seperti karena membeli, warisan, hibah atau wasiat, maka pemilikan tersebut terus berlangsung sehingga ada bukti-bukti lain yang menunjukan perpindahan pemilikan pada orang lain. 
2.Orang yang hilang tetap dipandang hidup sehingga ada bukti atau tanda-tanda lain yang menunjukan bahwa dia meninggal dunia.
3.Seorang yang telah menikah terus dianggap ada dalam hubungan suami istri sampai ada bukti lain yang menunjukan bahwa mereka telah bercerai.

‘URF 

Kata ’urf secara etimologi berarti sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat.
´Urf (tradisi) adalah bentuk-bentuk mu'amalah (berhubungan kepentingan) yang telah menjadi adat kebiasaan dan telah berlangsung konsisten di tengah masyarakat. ´Urf juga disebut dengan apa yang sudah terkenal dikalangan umat manusia dan selalu diikuti, baik ´urf perkataan maupun ´urf perbuatan.
Adapun makna urf secara terminologi menurut Dr. H. Rahmad Dahlan adalah sesuatu yang menjadi kebiasaan manusia, dan mereka mengikutinya dalam bentuk setiap perbuatan yang populer diantara mereka ataupun suatu kata yang biasa mereka kenal dengan pengertian tertentu, bukan dalam pengertian etimologi, dan ketika mendengar kata itu, mereka tidak memahaminya dalam pengertian lain.

 Macam-MacamUrf :

Dari segi objeknya urf dibagi kepada : kebiasaan yang menyangkut ugkapan dan kebiasaan yang berbentuk perbuatan.
1.Kebiasaan yang menyangkut ungkapan(al-‘Urf al-lafdzi) yaitu kebiasaan masyarakat yang mengunakan kebiasaan lafdzi atau ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu.
2.Kebiasaan yang berbentuk perbuatan (al-‘urf al-amali) yaitu kebiasaan biasa atau kebiasaan masyarakat yang berhubungan dengan muamalah keperdataaan.


Madzhab Shahabi 

Pengertian Madzhab Shahabi ialah pendapat sahabat Rasulullah SAW tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah.
Sedangkan menurut sebagian ulama Ushul fiqh mengatakan bahwa yang dimaksud dengan madzhab shahabi yaitu pendapat hukum yang dikemukakan oleh seseorang atau beberapa sahabat rasulullah secara individu, tentang suatu hukum syara’ yang tidak terdapat ketentuannya dalam al-Qur’an maupun sunnah Nabi SAW. Al-Imron : 11
 Keputusan Abu Bakar ra. perihal bagian beberapa orang nenek yang mewarisi bersama-sama ialah 1/6 harta peninggalan yang kemudian dibagikan rata antara mereka itu. Tidak ada shahabat yang membantah keputusan Abu Bakar ra. tersebut, bahkan dalam masalah yang sama Umar r.a. pun memutuskan demikian. Oleh karena itu, hukum yang ditetapkan oleh shahabat Abu Bakar r.a. tersebut merupakan hukum yang wajib diikuti oleh kaum muslimin karena tidak mendapat perlawanan dari shahabat, bahkan tidak ada perselisihan di antara kaum muslimin dalam masalah itu.

Syar’u Man Qablana

Syar’u man Qablana yaitu ajaran atau syariat-syariat Nabi-Nabi terdahulu yang berhubungan dengan hukum, seperti syariatnya nabi Ibrahim, Nabi Musa, nabi Isa. Dengan kata lain seluruh ajaran-ajaran Nabi terdahulu yang berkaitan dengan kasus hukum itu dapat dijadikan acuan dalam istimbat hukum (penggalian hukum) jika termaktub dalam al-Qur’an serta mempunyai ketegasan bahwa syari’at itu berlaku bagi umat Nabi Muhammad SAW.
Contoh :
-Syari’at yang berlaku pada jaman Nabi Musa as. Bahwa seorang yang berbuat ma’siat tidak akan diampuni dosanya kecuali bila ia membunuh dirinya. Lalu syari’at tersebut dibatalkan, dinasakh oleh Alqur’an, yang antara lain; Taubat menurut syari’at Islam harus memenuhi tiga syarat; 1) berhenti dari berbuat ma’siat, 2) menyesali perbuatan ma’siat yang telah dikerjakan, 3) berazam tidak akan mengulangi lagi.
-Dan contoh lain pada jaman Nabi Musa as. bahwa pakaian yang kena najis tidak akan dapat disucikan kembali, sebelum dipotong bagian yang kena najis itu. Lalu syari’at tersebut dibatalkan dengan Alqur’an.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anatomi Fisiologi Sistem Endokrin

MATA KULIAH   : Anatomi Fisiologi   POKOK BAHASAN  : Sistem Endokrin   SUB POKOK BAHASAN  : Kelenjar Endokrin, Hormon,  dan mekanisme...