Adventure Time - Penguin

Kamis, 15 November 2018

Agama Islam Ijma’ (Konsensus)

Ijma’ (Konsensus)


-Ijmaadalah kesepakatan para mujahid dari umat Islam atas hukum syara(mengenai suatu masalah) pada suatu masa sesudah Nabi Muhammad SAW wafat.
-Pengertian lain dari Ijmasebagaimana diungkapkan oleh Abdul Wahhab Khallaf, yaitu: Kesepakatan seluruh mujahid dari kalangan kaum muslimin dalam salah satu kurun dari kurun-kurun yang banyak sesudah wafat Rasulullah SAW terhadap suatu peristiwa hukum syara’.
-Ijma' merupakan sumber yang kuat dan salah satu metode pengembangan Ijtihad untuk meneruskan dan menetapkan hukum-hukum Islam. Jika sudah terjadi kemufakatan atas suatu hukum, maka sudah barang tentu ada dalil (alasan) yang menjadi sandarannya, sebab tidak masuk akal kalau para ulama umat Islam bersepakat atas sesuatu hukum tanpa mempunyai dalil syara'.


Alasan menempatkan ijma sebagai dasar hukum setelah al-Qur'an dan Sunnah juga dikuatkan oleh beberapa sahabat Nabi Muhammmad SAW diantaranya sebagaimana di sampaikan Umar ibn al-Khattab kepada Syuraih. "Putuskanlah (perkara itu) menurut hukum yang ada dalam Kitab Allah. kalau tidak ada (dalam al-Qur'an), maka putuskanlah sesuai hukum yang ada dalam Sunnah Rasulullah SAW. Kalau tidak ada (dalam Sunnah Rasulullah SAW), putuskanlah berdasarkan hukum yang telah disepakati oleh (ummat) manusia. Dalam riwayat lain;
"Putuskanlah menurut hukum yang telah ditetapkan orang-orang shaleh


Objek Ijma' ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ditemukan dasarnya dalam al-Qur'an dan Sunnah atau peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadah ghairu mahdah (ibadah yang tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT), bidang mu'amalah, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits.

Ijma' ditinjau dari cara terjadinya

1.Ijma' Bayani (disebut juga dengan sebutan ljma' Qauli, Ijma' Sharih atau ljma' haqiqi); yaitu kemufakatan yang dinyatakan atau diucapkan oleh mujtahidin, termasuk dalam kategori ini tulisan mujtahidin yang diakui oleh para mujtahidin lainnya
2.ljma' Sukuti disebut juga dengan Ijmu' itibari, yaitu kebulatan yang dianggap ada apabila seseorang mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan diketahui oleh mujtahid lainnya, akan tetapi mereka tidak menyatakan persetujuan atau bantahannya.
Adapun kriteria Ijma' menurut sebagian ulama ushul adalah :
(a) Kesepakatan sekelompok fuqaha/ulama;
(b) Pada kurun waktu tertentu; dan
(c) Di ruang lingkup suatu wilayah atau kawasan tertentu pula.
Dengan penjelasan diatas, maka sebenarnya Ijma' sangat efektif untuk:
(a) Menjadi asas Itjihad Jama'i (Ijtihad kolektif);
(b) Melandasi penemuan serta pengembangan hukum kontekstual menurut kondisi ruang dan waktu. Dari sini lebih jelas tampak bahwa hukum Islam memiliki sifat kelenturan (elastisitas dan fleksibelitas

Qiyas (Analogi)
Qiyas secara etimologi berarti "ukuran", "mengetaui ukuran sesuatu", "membandingkan" atau menyamakan sesuatu dengan yang lain.
Adapun pengertian Qiyas secara terminologis, menurut Hanafi, Qiyas ialah "mempersamakan hukum suatu perkara yang belum ada ketentuan hukumnya dengan perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya karena adanya segi-segi persamaan alam antara keduanya yang disebut illat.“
Dan menurut Abdul Wahaf Khallaf , Qiyas ialah "menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam nash (al-Qur'an dan al-sunah) dengan masalah yang telah ada persamaan illat hukumnya."

Rukun Qiya

1.Ahad (pokok), yaitu masalah yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan.
2.Far'u (cabang), yaitu masalah atau peristiwa yang tidak ada nash-nya Far'u itulah yang hendak untuk disamakan hukumnya dengan ashl.
3.Hukum ashl, yaitu hukum syara' yang ditetapkan oleh suatu nash. Dalam hal diatas ialah hukum haram.
4.Illat, yaitu suatu sifat yang terdapat pada ashl. Illat menurut ahli ushul fiqh ialah "mempersamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nasnya dengan hukum yang sudah ada nasnya lantaran adanya persamaan illat hukumnya.


Dosen Pengampu : Siti Nur Syamsiah Komariah M..I
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anatomi Fisiologi Sistem Endokrin

MATA KULIAH   : Anatomi Fisiologi   POKOK BAHASAN  : Sistem Endokrin   SUB POKOK BAHASAN  : Kelenjar Endokrin, Hormon,  dan mekanisme...