-Etimologis:
kata ijtihad
itu
berasal dari bahasa Arab yang artinya penumpahan segala upaya dan kemampuan.
-Terminologis:
ulama
ushul
mendefinisikan
ijtihad
sebagai
mencurahkan
kesanggupan
dalam
hukum
syara’
yang
bersifat
amaliyah.
Orang yang melakukan
ijtihad
disebut
mujtahid.
-Fungsi ijtihad
adalah
untuk
mendapatkan
solusi
hukum
jika
ada
suatu
masalah
yang harus
diterapkan
hukumnya,
tetapi
tidak
dijumpai
dalam
al-Qur’an maupun
al-Hadits
Dasar Penggunaan Ijtihad
-Dasar hukum dibolehkannya ijtihad adalah al-Qur’an, sunnah, dan logika.
-Dasarnya Q.S. an-Nisa’ (5): 59 yang berisi perintah untuk taat kepada Allah (dengan al-Qur’an sebagai sumber hukum), taat kepada Rasul-Nya (dengan Sunnah sebagai pedoman), dan taat kepada ulul amri, serta perintah untuk mengembalikan hal-hal yang dipertikaikan kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul-Nya (Sunnah).
Persyaratan Melakukan Ijtihad
1.Menguasai
ilmu
alat.
2.Menguasai
al-Qur’an yang
merupakan
sumber
pokok
hukum
Islam
3.Menguasai
Sunnah
atau
hadis
Nabi
sebagai
sumber
hukum
Islam kedua
4.Mengetahui
ijma’
ulama
5.Mengetahui
qiyas
6.Mengetahui
maqasyid
al-syari’ah
/ asrar syari’ah
(rahasia
yang terdapat
dibalik
hukum
yang ditetapkan
oleh
syara’
berupa
kemaslahatan
bagi
umat
manusia
baik
di dunia
maupun
di akhirat)
7.Mengetahui
ushul
fiqih
8.Mengetahui
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi.
Lapangan Ijtihad
1.Masalah yang ditunjukkan oleh nash yang zhanniy (tidak pasti), baik dari segi keberadaannya (wurud) maupun dari segi menunjukkan terhadap hukum (dalalah).
2.Masalah baru yang belum ditegaskan hukumnya oleh nash.
3.Masalah baru yang belum di-ijma’kan.
4.Masalah yang diketahui illat hukumnya, seperti muamalah.
Contoh :
-Kesepakatan
para shahabat atas
tindakan
Abu Bakar r.a.
memerangi
pembangkang
membayar
zakat, setelah terjadi
pertukaran
pendapat
di antara mereka.
Metode-Metode Ijtihad
1.Ijma’
2.Qiyas
3.Istihsan
4.Mashlahah
mursalah
5.Istishhab
6.Al-’urf
7.Madzhab
shahabi
8.Syar’u man qablana
Dosen Pengampu : Siti Nur Syamsiah Komariah
M..I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar