Adventure Time - Penguin

Kamis, 15 November 2018

Agama Islam RUANG LINGKUP AJARAN AGAMA ISLAM


RUANG LINGKUP AJARAN AGAMA ISLAM

     Secara garis besar ruang lingkup ajaran agama Islam mencakup ajaran yang menyeluruh
(total/kaffah) yang terdiri dari akidah, syariah dan akhlak, seperti yang tertuang dalam Firman
Allah surat Al Baqarah/2 : 208 yaitu :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“ Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Akidah adalah kepercayaan terhadap Allah swt dan inti akidah adalah Tauhid. Tauhid adalah ajaran tentang eksistensi Allah swt yang bersifat Esayang terangkum dalam Rukun Iman. Lawan dari tauhid adalah syirik (mempersekutukan Allah swt).
Syariah adalah bentuk peribadatan baik yang khusus  (Ibadah Mahdlah) yang meliputi thaharah, sholat, puasa, zakat dan haji maupun yang bersifat umum ( Ibadah Ghairu Mahdlah/muamalah) seperti hukum perdata kaitannya dengan jual-beli, sewa menyewa dll maupun hukum pidana berkaitan dengan hokum orang yang berzina, hukum bagi yang mencuri dll.
Akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa dan menimbulkan perbuatan yang mudah tanpa memerlukan pertimbangan pikiran, akhlak merupakan produk jiwa yang tauhid. Akhlaq juga mencakup Akhlaq dengan Allah dan Rasul, Akhlaq Pribadi dan Keluarga maupun akhlaq bermasyarakat dan bernegara.
Ajaran Islam adalah ajaran yang Universal mencakup semua aspek kehidupan, sehingga tidak ada satu bahagianpun dalam kehidupan manusia yang tidak diatur oleh Islam, mulai dari persoalan prbadi, persoalan keluarga, persoalan masyarakat bahkan sampai persoalan yang mencakup pengelolaan Negara diatur oleh Islam seperti pemikiran sekularisme.
Maka ketika ada yang berusaha memisahkan Islam dari kehidupan sosial , memisahkan Islam dari kehidupan politik, memisahkan Islam dari persoalan hukum, memisahkan Islam dari persoalan ekonomi dsb menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum memahami Islam secara benar, karena Islam sebagai ajaran Universal dimana nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mencakup semua persoalan kehidupan.




METODE MEMPELAJARI ISLAM
1.        Islam harus dipelajari dari sumbernya yang asli, supaya tidak mengalami kekeliruan
2.      Islam harus dipelajari secara keseluruhan sebagai satu kesatuan yang bulat dan tidak terpisahkan satu sama lain
3.        Islam harus dipelajari dari kepustakaan, ulama-ulama besar dan sarjana-sarjana muslim yang memahami Islam secara baik, Islam dipelajari dari karya atau kepustakaan yang ditulis oleh mereka yang telah mengkaji dan memahami islam secara baik dan benar.Dihubungkan dengan berbagai persoalan asasi yang dihadapi manusia dalam masyarakat dan di lihat relasi serta relevansinya dengan persoalan politik, ekonomi, social, budaya sepanjang sejarah manusia terutama sejarah umat islam.

 SALAH PAHAM TERHADAP ISLAM
1.        Kesalahan sementara orang yang mempelajari tentang Islam adalah berasal dari kenyataan umat Islam bukan pada ajaran Islam yang dipelajari. Yang mana umat Islam mengalami banyak kemunduran; tertinggal, kolot, bodoh, miskin, dan lain-lain
2.        Salah Memahami Ruang Lingkup Agama Islam   Salah paham terhadap Islam terjadi karena orang salah memahami ruang lingkup Agama Islam. Lambang yang sama yakni perkataan agama dipakai untuk system ajaran yang berbeda, yang menimbulkan salah paham terhadap Islam.
3.        Kesalahpahaman ini timbul karena penggambaran bagian-bagian agama dan ajaran agama tidak menyeluruh, tetapi sebagian-sebagian. Misalnya Islam hanya ajaran akhlak, tasawuf, dan tarikat semata-mata, tanpa memandang dan meletakkan bagian-bagian atau segmen-segmen itu kedalam kerangka agama dan ajaran agama Islam terpadu secara keseluruhan.
4.       Metode yang salah di dalam empelajari Islam, seperti : Metode atau jalan yang ditempuh oleh para orientalis adalah pendekatan yang menjadikan Islam dan seluruh ajarannya semata-mata sebagai objek studi dan analisis. Artinya, menggunakan metode dan menganalisis tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Agar bisa memahami Islam dengan benar dan terhindar dari salah faham terhadap Islam, diperlukan kajian yang terus menerus dan berkesinambungan dengan nara sumber yang memiliki pemahan yang benar agar terhindar dari berbagai kesalahan, sebagaimana yang saat ini terjadi dengan Aliran Islam Liberal, Islam Nusantara, Feminisme, Pruralisme, Dimas Kanjeng, Gafatar, Syi’ah yang jauh dari pemahaman yang sahih. 



SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

A.      Sumber-sumber Hukum Islam
Di dalam kitab-kitab  fiqh disebutkan, bahwa sumber-sumber ajaran Islam itu ada 10 (sepuluh).  Menurut Abdul Wahhab Khallaf  4 (empat) di antaranya yang disepakati dan 6 (enam) yang diperselisihkan. Empat yang disepakati yaitu:
1.       Al Qur’an
2.       As Sunnah
3.       Al Ijma’
4.       Al Qiyas
Sedangkan enam yang diperselisihkan penggunaannya yaitu:
1.       Al Ihtishan
2.       al Maslahah al Mursalah
3.       Al Istishhab
4.       Al ’Urf
5.       Madzhabush Shahaby
6.       Syar’u man qablana
Adapula  berpendapat bahwa sumber ajaran Islam ada tiga yaitu:
1.       Al Kitab (al Qur’an)
2.       As Sunah (Al Hadits)
3.       Al Ijtihad
Pendapat tersebut nampak secara dhahir berbeda namun secara  pengertian mempunyai maksud yang sama yaitu selain dari al Qur’an dan As Sunnah/al Hadits merupakan ragam manhaj (cara) yang dipergunakan dalam berijtihad.  Untuk mempermudah pemahaman maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.       Al Qur’an
Yaitu firman Allah SWT yang diturunkan oleh-Nya dengan perantaraan Malaikat Jibril AS kepada Rasulullah SAW dengan menggunakan bahasa arab dan memuat pengertian yang benar agar dijadikan bukti kebenaran Muhammad itu utusan Allah SWT, serta dijadikan sebagi dasar bimbingan oleh manusia; bacaannya termasuk ibadah yang mendekatkan diri manusia kepada-Nya.  Al Qur’an terhimpun mulai dari surat al Fatihah hingga surat an Nas (114 surat, 30 juz, 6219 ayat dan 77934 kata).  Al Qur’an diyakini sampai kepada kita dengan jalan mutawatir, baik secara lisan maupun tertulis, melalui jumlah orang yang sangat banyak, terpelihara dari perubahan dan penggantian.
Adapun kandungan al Qur’an secara ringkas terdiri dari:
1.    Aqidah
2.   Syariat
3.   Akhlaq
4.   Tarikh
2.       As Sunah atau Al Hadits
Menurut ahli fiqh As Sunnah mempunyai arti; perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi SAW.  Tetapi ada yang berpendapat semua  apa saja yang dilakukan oleh para sahabat Nabi, sama saja keadaanya baik  pengamalan itu dari al Kitab (al Qur’an) atau dari Nabi.  Adapun fungsi dari As Sunah yaitu sebagai penafsiran ayat-ayat al Qur’an, sebagai pemerinci dari kandungan al Qur’an yang bersifat global dan sebagai pelaksanaan dari jiwa yang terkandung dala, al Qur’an.
3.       Al Ijma’
Yaitu persepakatan para mujtahidin Muslim pada suatu masa, setelah wafatnya Rasul SAW, tentang ketetapan suatu hukum terhadap sesuatu kasus. Contohnya yaitu ketika pengangkatan kholifah Abu Bakar Ash-Shidiq sebagai pengganti Rasul SAW setelah wafatnya.
4.       Al Qiyash
Menurut ahli  usul yaitu mempersamakan ketentuan fenomena yang belum ada aturan hukumnya dengan fenomena  yang sudah diatur dalam nash karena persamaan illat hukum dari kedua fenomena tersebut. Contohnya yaitu hukum meminum khomer adalah haram.  Begitu juga menghisap ganja juga haram karena sama ‘illatnya yaitu memabukkan.
5.       Al Istihsan
Yaitu menganggap sesuatu itu baik.  Bisa juga dikatakan sebagai dalil yang menunjukkan kepada suatu kebiasaan yang berlaku untuk kemaslahatan manusia.  Contohnya sisa makanan burung buas adalah najis karena burung buas itu sendiri dagingnya dan liurnya najis.
6.       al Maslahah al Mursalah
Yaitu yang berarti kemaslahatan semata. Atau kemaslahatan  yang tidak diatur oleh syara’ pelaksanaannya, dan tidak ditunjuki dalil syara apakah diterima atau di tolak.  Kemaslahatan dijadikan sumber hukum karena bertujuan memelihara maksud syara’ dengan jalan menolak segala yang merusakkan makhluq.   Maslahah mursalah boleh digunakan dalam keadaan darurat.
7.       Al Istishhab
Yaitu menyamakan hukum dengan hukum sebelumnya, atau menerapkan ketentuan hukum terhadap fenomena yang terjadi pada masa kini sama dengan  hukum dari fenomena yang terjadi sebelumnya. Dalil ini mengambil kaedah “Ketentuan asal mengenai segala sesuatu itu boleh”
8.       Al ’Urf
Yaitu kebiasaan  yang sudah dikenal dalam masyarakat dan yang sudah dilaluinya, baik berupa perkataan, perbuatan, dan apa yang ditinggalkan.  ‘Urf juga disebut adat, yaitu tata aturan yang sudah ada dan berlaku secara turun temurun di dalam masyarakat, selagi tidak bertentangan dengan syara’.
9. Madzhabush Shahaby
Yaitu fatwa-fatwa tentang berbagai masalah yang berasal dari para sahabat setelah wafatnya Nabi SAW.
10.    Syar’u man qablana
Yaitu Syariat ummat yang telah lalu, yang belum dihapus atau diganti.  Dalil ini mengambil kaedah: ”Syariat ummat sebelum kita, syariat pula untuk kita selama belum ada yang menasakh”




AL QUR’AN

A.      Pengertian al Qur’an
Adalah kalamullah, merupakan mukjizat yang diturunkan ke hati Nabi Muhammad SAAW, diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, dan membacanya merupakan ibadah.
1.       Al Qur’an adalah Kalamullah
Al Qur’an bukan merupakan ucapan/gubahan dari Nabi Muhammad SAAW, malaikat maupun manusia/makhluq yang lain.
Al Qur’an adalah firman Allah SWT yang diturunkan melalui wahyu.  Keberadaannya sebagai wahyu memberikan jaminan kesempurnaan dan keabsahannya dan kekurangan sebagaimana yang ada pada semua kitab selainnya.  Kebenarannya yang ada dalam al Qur’an bersifat mutlaq. (QS. Al Baqarah/1:2)
2.  Al Qur’an adalah Mukjizat
Mukjizat adalah hal luar biasa yang diberikan kepada nabi sebagai bukti kenabiannya dan mengandung unsur menantang.
Al Qur’an adalah mukjizat Nabi SAAW terbesar dan abadi.  Kemukjizatannya dapat dilihat dari keorsinilannya.  Sudah belasan abad mulai dahulu sampai sekarang (14 abad) tidak ada yang berubah demikian hingga hari akhir.  Allah swt menjaganya sehingga tidak ada perubahan kemukjizatannya dapat dilihat pada kesempurnaan bahasa dan kandungannya.  (QS. Waqi’ah/56:77-80)
3.       Al Qur’an diturunkan ke dalam hati Nabi Muhammad SAAW
Artinya Al Qur’an bukan sekedar dibaca/dihafal dengan lisan.  Al Qur’an dapat memberikan manfaat kalau ada interaksi qalbiyah/hati sehingga dapat menciptakan perubahan yang mampu menggerakkan seluruh sendi kehidupan.
4.       Al Qur’an diturunkan secara Mutawatir
Artinya riwayat yang disampaikan oleh tiga orang atau lebih yang memiliki kualifikasi terbaik sebagai orang yang adil (punya kredibilitas moral yang baik), sempurna hafalannya dan tidak mungkin berbohong.
Semua ayat-ayat al Qur’an harus melalui peringatan yang dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya.
5.       Al Qur’an dibaca merupakan Ibadah
Artinya karena Al Qur’an adalah kalamullah maka membacanya termasuk ibadah.  Orang yang membacanya mengindikasikan termasuk orang yang beriman.  Semakin besar keimanan seseorang semakin intens membaca.  Pahala yang membaca setiap satu hurufnya diberikan pahala sepuluh kebaikan. alif, lam, mim bukan satu huruf, tetapi tiga huruf.

B.      Isi Kandungan al Qur'an
Isi kandungan al Qur'an dapat diklasifikasikan menjadi kelompok lima bahasan, dan semuanya masuk kedalam semua aspek kehidupan umat manusia, baik sistem; ideologi, politik, ekonomi, budaya, pendidikan, hankam, lingkungan hidup, dan lain-lain.  Keseluruhan dapat diklasifikasikan kedalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, cakupan kelima bagian tersebut yaitu:
1.       Aqidah
2.       Akhlaq
3.       Syariah; Ibadah, Mu'amalah
4.       Tarikh/sejarah
5.       Ilmu dan Pengetahuan

C.      Konsukuensi Iman kepada al Qur'an
Adapun konsekuensi iman kepada al Qur'an yaitu:
1.       Akrab membaca al Qur'an
a.       Membacanya
b.      Memahaminya
c.       Mengamalkannya
d.      Menjaga/ Menghafalnya
2.       Mendidik dengan al Qur'an
3.       Tunduk terhadap hukum-hukum al Qur'an
4.       Mengajak/ Mendakwahkan orang kepada al Qur'an
5.       Menegakkannya di bumi


AL HADITS
A.      Pengertian Hadits
Hadits adalah apa saja yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAAW. Baik berupa; perkataan, perbuatan, pengakuan, maupun sifat Beliau.   Hadits Qudsi adalah hadits yang maknanya dari Allah SWT. Tetapi susunan katanya dari Nabi SAAW./ Kalamullah seperti al Qur'an.

B.      Pembagian Hadits
Menurut ulama hadits, hadits diklasifikasikan menjadi dua yaitu segi kuantitas (jumlah rawi) dan segi kualitas (nilai sanad)
Sanad adalah jalan yang menyampaikan kita kepada matan
Matan adalah bunyi sesuatu hadits yang menjadi ujung penghabisan sanad.

C.      Istilah dari lafadz-lafadz yang terdapat di antara para ahli Hadits
Beberapa istilah berkaitan dengan masalah hadits, yaitu:
1.       Amirul mu'minin;  pemimpin orang-orang mukmin
2.        Hafidh; orang yang hafal hadits 100.000 hadits dengan sanadnya
3.       Hujjah; orang yang hafal 300.000 hadits dengan sanadnya
4.       Hakim; orang yang meliputi/ menguasai semua sunnah Nabi SAAW
5.       Khabar adalah searti dengan hadits, tetapi ada yang berbeda pendapat bahwa hadits adalah semua hal yang datangnya dari Nabi SAAW., sedangkan khabar datangnya dari selain dari Nabi SAAW.
6.       Atsar adalah semua hal yang datangnya dari Nabi SAAW., tetapi ada yang berbeda pendapat bahwa atsar adalah hadits mauquf (hadits yang datangnya dari shahabat)
7.       Sunnah adalah searti dengan hadits, tetapi pendapat yang lain memaknai bahwa hadits berkaitan dengan perkataan dan perbuatan Nabi SAAW, tetapi sunnah lebih bersifat umum yaitu meliputi; perbuatan, perkataan, pengakuan atau sifat Nabi SAAW sendiri.
8.       Isnad adalah menyampaikan sanad hadits kepada orang yang mengatakan.
9.       Musnid adalah orang yang meriwayatkan hadits dengan menyebut namanya sekali.
10.   Musnad adalah digunakan untuk menamai satu kitab yang berhimpun di dalamnya hadits-hadits yang diriwayatkan oleh seseorang/ beberapa orang sahabat seperti musnad Imam Ahmad bin Hanbal.
11.   Muhaddits adalah orang yang menghafal banyak hadits dan mengetahui benar-benar sejarah dari keadilan/ tidaknya para perawi.
12.   Gharib; yang diriwayatkan oleh satu jalur saja
13.   Syahid; hadits yang serupa dengan hadits lain di dalam pengetahuannya saja bukan di dalam kata-katanya.
14.   'Aziz; yang diriwayatkan oleh dua jalur rawi
15.   Masyhur; yang diriwayatkan paling tidak oleh tiga jalur rawi
16.   Mutawatir; yang diriwayatkan oleh banyak perowi dari awal sampai dengan akhir sanad dan diyakini tidak berdusta
17.   Mu'alaq; hadits yang tidak punya sanad sehingga terputus sama sekali
18.   Munqati'; yang salah seorang rowinya gugur tidak pada sahabat, tetapi bisa terjadi pada rawi yang tengah/ diakhir.
19.   Mu'dhal; yang dua rawinya/ lebih hilang secara berurutan dalam sanad
20.   Mursal; yang diriwayatkan tabi'in langsung dari Nabi SAAW
21.   Marfu'; hadits yang disandarkan kepada Nabi SAAW baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan maupun berupa sifatnya secara haqiqi/hukmi baik bersambung sanadnya maupun tidak baik yang menyandarkan itu sahabat, tabi'in maupun lainnya.
22.   Mauquf; hadits yang disandarkan kepada sahabat baik berupa perbuatan, perkataan maupun ketetapan baik bersambung sanadnya maupun tidak, dengan syarat sunyi dari tanda-tanda marfu'
23.   Maqthu'; hadits yang bersandarkan kepada tabi'in dan orang yang dating sesudahnya, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan, baik bersambung sanadnya atau  tidak, tetapi dengan syarat sunyi dari tanda-tanda marfu' dan mauquf.

D.      Klasifikasi Hadits berdasarkan Kuantitas
  1. Hadits Mutawatir
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi dari awal sampai akhir sanad yang diyakini tidak akan berbuat dusta.
Hadits mutawatir dibagi menjadi tiga:
a.       Mutawatir lafdzi; yang lafadhnya banyak dan sama
b.      Mutawatir maknawi; yang lafadhnya banyak dan semakna
c.       Mutawatir 'amali yaitu perilaku yang sudah diamalkan orang banyak dan diyakini dari Nabi SAAW.
  1. Hadits Ahad
Yaitu yang tidak mencapai syarat mutawatir/ diriwayatkan secara terbatas.
Hadits Ahad dibagi menjadi tiga:
a.       Hadits masyhur ; yang diriwayatkan paling tidak oleh tiga jalur rawi dan tidak kurang dari tiga, tetapi tidak sampai derajat mutawatir
b.      Hadits 'aziz; yang diriwayatkan oleh dua jalur rawi
c.       Hadits gharib; yang diriwayatkan oleh satu jalur saja.

E.       Klasifikasi Hadits berdasarkan Kualitas
1.       Hadits Maqbul
Yaitu yang diterima.
Hadits maqbul dibagi menjadi dua:
a.       Hadits shoheh ; yang sanadnya tersambung, rawinya adil dan dabit (kuat hafalannya), dan matannya tidak syaii (tidak mengandung kejanggalan) serta tidak ber'illah (sebab yang mencatatkan hadits).
Hadits Shoheh dibagi menjadi dua:
1). Shoheh li zatih; yang shoheh dengan sendirinya karena terpenuhinya syarat hadits shoheh
2). Shoheh li ghairihi; yang shaheh karena ada keterangan lain yang mendukungnya atau kurang salah satu syarat dari hadits shaheh namun bisa ditutupi dengan cara lain.
b. Hadits Hasan; yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yang adil tetapi tidak sempurna dabitnya serta matannya tidak syaii dan ber-illah.
Hadits hasan dibagi menjadi dua:
1). Hadits lizatih; yang hasan dengan sendirinya karena terpenuhinya syarat hadits hasan
2). Hasan li ghairihi; yang hasan karena ada keterangan lain yang mendukungnya/ dalam sanandnya terdapat rawi yang tidak dikenal, namun ia bukan orang yang terlalu banyak membuat kesalahan.
2.       Hadits Mardud/Dha'if
Yaitu yang di tolak/ hadits lemah yang tidak memenuhi syarat shoheh dan hasan.
Hadits mardud/ dha'if di bagi menjadi dua:
a.       Bersambung/tidaknya sanad
Hadits ini terbagi menjadi enam
1). Hadits mursal; yang diriwayatkan tabi'in langsung dari Nabi SAAW
2). Hadits munqathi'; yang salah seorang rawinya gugur tidak pada shahabat tetapi bisa terjadi pada rawi yang ditengah atau di akhir
3). Hadits mu'dal; yang dua rawinya atau lebih hilang secera berurutan dalam sanad
4). Hadits mudallas; yang kelemahannya disebabkan oleh manipulasi perowi, baik pada sanad ataupun matan
5). Hadits mu'allaq; yang tidak mempunyai sanad, sehingga terputus sama sekali
6). Hadits mu'allal; yang kelihatannya selamat, akan teta[I sebenarnya memiliki cacad, baik pada sanad maupun muatannya
b. Tercelanya rawi
Hadits ini terbagi menjadi 13 yaitu:
1). Hadits maudhu'; yang disebabkan oleh kedustaan perowi
2). Hadits matruk;  yang perowinya suka dusta/ fasik dalam pembicaraan dan perbuatannya/ orang yang banyak salah dan keliru dalam meriwayatkan hadits.
3). Hadits munkar; yang diriwayatkan oleh perowi yang lemah isinya, bertentangan dengan riwayat dari perowi yang terpercaya.
4). Hadits mudraj; yang didalamnya ada sisipan perkataan sahabat dan tabi'in
5). Hadits maqlub, yang terbalik matannya/ nama perowi pada sanadnya
6). Hadits mudtarib; yang diriwayatkan melalui cara yang berbeda antara hadits yang satu dengan lainnya.  Padahal tidak mungkin untuk ditarjih (dipilih mana yang lebih kuat)
7). Hadits musahhaf; yang ada perubahan pada titik pada sanad dan huruf pada matan
8). Hadits muharraf; yang berubah tanda syakal/ tanda baca
9). Hadits mubham; yang perowinya samara/ tidak jelas
10). Hadits majhul; yang perowinya tidak dikenal, walaupun namanya ada tetapi hanya diriwayatkan oleh seorang perowi
11). Hadits mastur; yang diriwayatkan oleh perowi yang tidak diketahui kejujurannya
12). Hadits syaii; yang diriwayatkan oleh  oleh orang yang terpercaya namun bertentangan dengan hadits dari orang yang lebih terpercaya
13). Hadits mukhtalit; yang diriwayatkan oleh perowi yang sudah rusak hafalan atau catatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Anatomi Fisiologi Sistem Endokrin

MATA KULIAH   : Anatomi Fisiologi   POKOK BAHASAN  : Sistem Endokrin   SUB POKOK BAHASAN  : Kelenjar Endokrin, Hormon,  dan mekanisme...