RUANG LINGKUP AJARAN AGAMA
ISLAM
Secara garis besar ruang
lingkup ajaran agama Islam mencakup ajaran yang menyeluruh
(total/kaffah) yang terdiri dari akidah, syariah dan
akhlak, seperti yang tertuang dalam Firman
Allah surat Al Baqarah/2 : 208 yaitu :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ
الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“ Hai orang-orang yang beriman,
masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut
langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Akidah
adalah kepercayaan terhadap Allah swt dan inti akidah adalah Tauhid. Tauhid adalah
ajaran tentang eksistensi Allah swt yang bersifat Esayang terangkum dalam Rukun
Iman. Lawan dari tauhid adalah syirik (mempersekutukan
Allah swt).
Syariah
adalah bentuk peribadatan baik yang khusus (Ibadah Mahdlah) yang
meliputi
thaharah, sholat, puasa, zakat dan haji maupun yang bersifat umum ( Ibadah
Ghairu Mahdlah/muamalah) seperti
hukum perdata kaitannya dengan jual-beli, sewa menyewa dll maupun hukum pidana
berkaitan dengan hokum orang yang berzina, hukum bagi yang mencuri dll.
Akhlak
adalah sifat yang tertanam dalam jiwa dan
menimbulkan perbuatan yang mudah tanpa memerlukan pertimbangan pikiran, akhlak
merupakan
produk jiwa yang tauhid. Akhlaq juga mencakup Akhlaq dengan Allah dan Rasul,
Akhlaq Pribadi dan Keluarga maupun akhlaq bermasyarakat dan bernegara.
Ajaran
Islam adalah ajaran yang Universal mencakup semua aspek kehidupan, sehingga tidak
ada satu bahagianpun dalam kehidupan manusia yang tidak diatur oleh Islam,
mulai dari persoalan prbadi, persoalan keluarga, persoalan masyarakat bahkan
sampai persoalan yang mencakup pengelolaan Negara diatur oleh Islam seperti
pemikiran sekularisme.
Maka
ketika ada yang berusaha memisahkan Islam dari kehidupan sosial , memisahkan
Islam dari kehidupan politik, memisahkan Islam dari persoalan hukum, memisahkan
Islam dari persoalan ekonomi dsb menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum
memahami Islam secara benar, karena Islam sebagai ajaran Universal dimana
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mencakup semua persoalan kehidupan.
METODE MEMPELAJARI ISLAM
1.
Islam
harus dipelajari dari sumbernya yang asli, supaya tidak mengalami kekeliruan
2. Islam harus dipelajari secara
keseluruhan sebagai satu kesatuan yang bulat dan tidak terpisahkan satu sama
lain
3.
Islam
harus dipelajari dari kepustakaan, ulama-ulama besar dan sarjana-sarjana muslim
yang memahami Islam secara baik, Islam dipelajari dari
karya atau kepustakaan yang ditulis oleh mereka yang telah mengkaji dan
memahami islam secara baik dan benar.Dihubungkan dengan berbagai persoalan
asasi yang dihadapi manusia dalam masyarakat dan di lihat relasi serta
relevansinya dengan persoalan politik, ekonomi, social, budaya sepanjang
sejarah manusia terutama sejarah umat islam.
SALAH
PAHAM TERHADAP ISLAM
1.
Kesalahan
sementara orang yang mempelajari tentang Islam adalah berasal dari kenyataan umat Islam bukan pada ajaran
Islam yang dipelajari. Yang mana umat Islam mengalami banyak kemunduran;
tertinggal, kolot, bodoh, miskin, dan lain-lain
2.
Salah Memahami Ruang Lingkup Agama Islam Salah paham terhadap Islam terjadi karena
orang salah memahami ruang lingkup Agama Islam. Lambang yang sama yakni
perkataan agama dipakai untuk system ajaran yang berbeda, yang menimbulkan
salah paham terhadap Islam.
3.
Kesalahpahaman ini timbul karena penggambaran
bagian-bagian agama dan ajaran agama tidak menyeluruh, tetapi
sebagian-sebagian. Misalnya Islam hanya ajaran akhlak, tasawuf, dan tarikat
semata-mata, tanpa memandang dan meletakkan bagian-bagian atau segmen-segmen
itu kedalam kerangka agama dan ajaran agama Islam terpadu secara keseluruhan.
4. Metode yang salah di dalam empelajari Islam,
seperti : Metode atau jalan yang ditempuh oleh para orientalis adalah
pendekatan yang menjadikan Islam dan seluruh ajarannya semata-mata sebagai
objek studi dan analisis. Artinya, menggunakan metode dan menganalisis tidak
sesuai dengan ajaran Islam.
Agar bisa
memahami Islam dengan benar dan terhindar dari salah faham terhadap Islam,
diperlukan kajian yang terus menerus dan berkesinambungan dengan nara sumber
yang memiliki pemahan yang benar agar terhindar dari berbagai kesalahan,
sebagaimana yang saat ini terjadi dengan Aliran Islam Liberal, Islam Nusantara,
Feminisme, Pruralisme, Dimas Kanjeng, Gafatar, Syi’ah yang jauh dari pemahaman
yang sahih.
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
A.
Sumber-sumber Hukum Islam
Di dalam kitab-kitab fiqh disebutkan, bahwa sumber-sumber ajaran
Islam itu ada 10 (sepuluh). Menurut
Abdul Wahhab Khallaf 4 (empat) di
antaranya yang disepakati dan 6 (enam) yang diperselisihkan. Empat yang
disepakati yaitu:
1.
Al Qur’an
2.
As Sunnah
3.
Al Ijma’
4.
Al Qiyas
Sedangkan enam yang diperselisihkan penggunaannya
yaitu:
1.
Al Ihtishan
2.
al Maslahah al Mursalah
3.
Al Istishhab
4.
Al ’Urf
5.
Madzhabush Shahaby
6.
Syar’u man qablana
Adapula berpendapat bahwa sumber ajaran Islam ada
tiga yaitu:
1.
Al Kitab (al Qur’an)
2.
As Sunah (Al Hadits)
3.
Al Ijtihad
Pendapat tersebut nampak
secara dhahir berbeda namun secara
pengertian mempunyai maksud yang sama yaitu selain dari al Qur’an dan As
Sunnah/al Hadits merupakan ragam manhaj (cara) yang dipergunakan dalam
berijtihad. Untuk mempermudah pemahaman
maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Al Qur’an
Yaitu firman Allah SWT yang
diturunkan oleh-Nya dengan perantaraan Malaikat Jibril AS kepada Rasulullah SAW
dengan menggunakan bahasa arab dan memuat pengertian yang benar agar dijadikan
bukti kebenaran Muhammad itu utusan Allah SWT, serta dijadikan sebagi dasar
bimbingan oleh manusia; bacaannya termasuk ibadah yang mendekatkan diri manusia
kepada-Nya. Al Qur’an terhimpun mulai dari surat al Fatihah hingga surat an Nas (114
surat, 30 juz, 6219 ayat dan 77934 kata). Al Qur’an diyakini sampai kepada kita dengan
jalan mutawatir, baik secara lisan maupun tertulis, melalui jumlah orang yang
sangat banyak, terpelihara dari perubahan dan penggantian.
Adapun kandungan al Qur’an
secara ringkas terdiri dari:
1.
Aqidah
2.
Syariat
3.
Akhlaq
4.
Tarikh
2.
As Sunah atau Al Hadits
Menurut ahli fiqh As Sunnah
mempunyai arti; perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi SAW. Tetapi ada yang berpendapat semua apa saja yang dilakukan oleh para sahabat
Nabi, sama saja keadaanya baik
pengamalan itu dari al Kitab (al Qur’an) atau dari Nabi. Adapun fungsi dari As Sunah yaitu sebagai
penafsiran ayat-ayat al Qur’an, sebagai pemerinci dari kandungan al Qur’an yang
bersifat global dan sebagai pelaksanaan dari jiwa yang terkandung dala, al
Qur’an.
3.
Al Ijma’
Yaitu persepakatan para
mujtahidin Muslim pada suatu masa, setelah wafatnya Rasul SAW, tentang
ketetapan suatu hukum terhadap sesuatu kasus. Contohnya yaitu ketika
pengangkatan kholifah Abu Bakar Ash-Shidiq sebagai pengganti Rasul SAW setelah
wafatnya.
4.
Al Qiyash
Menurut ahli usul yaitu mempersamakan ketentuan fenomena
yang belum ada aturan hukumnya dengan fenomena
yang sudah diatur dalam nash karena persamaan illat hukum dari
kedua fenomena tersebut. Contohnya yaitu hukum meminum khomer adalah
haram. Begitu juga menghisap ganja juga
haram karena sama ‘illatnya yaitu memabukkan.
5.
Al Istihsan
Yaitu menganggap sesuatu itu
baik. Bisa juga dikatakan sebagai dalil
yang menunjukkan kepada suatu kebiasaan yang berlaku untuk kemaslahatan
manusia. Contohnya sisa makanan burung
buas adalah najis karena burung buas itu sendiri dagingnya dan liurnya najis.
6.
al Maslahah al Mursalah
Yaitu yang berarti
kemaslahatan semata. Atau kemaslahatan
yang tidak diatur oleh syara’ pelaksanaannya, dan tidak ditunjuki
dalil syara apakah diterima atau di tolak.
Kemaslahatan dijadikan sumber hukum karena bertujuan memelihara maksud syara’
dengan jalan menolak segala yang merusakkan makhluq. Maslahah mursalah boleh digunakan dalam
keadaan darurat.
7.
Al Istishhab
Yaitu menyamakan hukum dengan
hukum sebelumnya, atau menerapkan ketentuan hukum terhadap fenomena yang
terjadi pada masa kini sama dengan hukum
dari fenomena yang terjadi sebelumnya. Dalil ini mengambil kaedah “Ketentuan
asal mengenai segala sesuatu itu boleh”
8.
Al ’Urf
Yaitu kebiasaan yang sudah dikenal dalam masyarakat dan yang
sudah dilaluinya, baik berupa perkataan, perbuatan, dan apa yang
ditinggalkan. ‘Urf juga disebut adat,
yaitu tata aturan yang sudah ada dan berlaku secara turun temurun di dalam
masyarakat, selagi tidak bertentangan dengan syara’.
9. Madzhabush Shahaby
Yaitu fatwa-fatwa tentang
berbagai masalah yang berasal dari para sahabat setelah wafatnya Nabi SAW.
10.
Syar’u man qablana
Yaitu Syariat ummat yang telah
lalu, yang belum dihapus atau diganti.
Dalil ini mengambil kaedah: ”Syariat ummat sebelum kita, syariat pula
untuk kita selama belum ada yang menasakh”
AL QUR’AN
A. Pengertian al Qur’an
Adalah kalamullah, merupakan mukjizat yang diturunkan ke hati Nabi
Muhammad SAAW, diriwayatkan kepada kita secara mutawatir, dan membacanya
merupakan ibadah.
1.
Al Qur’an adalah Kalamullah
Al Qur’an bukan merupakan ucapan/gubahan dari Nabi Muhammad SAAW,
malaikat maupun manusia/makhluq yang lain.
Al Qur’an adalah firman Allah SWT yang diturunkan melalui
wahyu. Keberadaannya sebagai wahyu
memberikan jaminan kesempurnaan dan keabsahannya dan kekurangan sebagaimana
yang ada pada semua kitab selainnya.
Kebenarannya yang ada dalam al Qur’an bersifat mutlaq. (QS. Al
Baqarah/1:2)
2. Al Qur’an adalah Mukjizat
Mukjizat adalah hal luar biasa yang diberikan kepada nabi sebagai
bukti kenabiannya dan mengandung unsur menantang.
Al Qur’an adalah mukjizat Nabi SAAW terbesar dan abadi. Kemukjizatannya dapat dilihat dari
keorsinilannya. Sudah belasan abad mulai
dahulu sampai sekarang (14 abad) tidak ada yang berubah demikian hingga hari akhir. Allah swt menjaganya sehingga tidak ada
perubahan kemukjizatannya dapat dilihat pada kesempurnaan bahasa dan
kandungannya. (QS. Waqi’ah/56:77-80)
3.
Al Qur’an diturunkan ke dalam hati Nabi
Muhammad SAAW
Artinya Al Qur’an bukan sekedar dibaca/dihafal dengan lisan. Al Qur’an dapat memberikan manfaat kalau ada
interaksi qalbiyah/hati sehingga dapat menciptakan perubahan yang mampu
menggerakkan seluruh sendi kehidupan.
4.
Al Qur’an diturunkan secara Mutawatir
Artinya riwayat yang disampaikan oleh tiga orang atau lebih yang
memiliki kualifikasi terbaik sebagai orang yang adil (punya kredibilitas moral
yang baik), sempurna hafalannya dan tidak mungkin berbohong.
Semua ayat-ayat al Qur’an harus melalui peringatan yang dapat
dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya.
5.
Al Qur’an dibaca merupakan Ibadah
Artinya karena Al Qur’an adalah kalamullah maka membacanya
termasuk ibadah. Orang yang membacanya
mengindikasikan termasuk orang yang beriman.
Semakin besar keimanan seseorang semakin intens membaca. Pahala yang membaca setiap satu hurufnya
diberikan pahala sepuluh kebaikan. alif, lam, mim bukan satu huruf, tetapi tiga
huruf.
B.
Isi Kandungan al Qur'an
Isi kandungan al Qur'an dapat diklasifikasikan menjadi kelompok
lima bahasan, dan semuanya masuk kedalam semua aspek kehidupan umat manusia,
baik sistem; ideologi, politik, ekonomi, budaya, pendidikan, hankam, lingkungan
hidup, dan lain-lain. Keseluruhan dapat
diklasifikasikan kedalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, cakupan kelima
bagian tersebut yaitu:
1.
Aqidah
2.
Akhlaq
3.
Syariah; Ibadah, Mu'amalah
4.
Tarikh/sejarah
5.
Ilmu dan Pengetahuan
C.
Konsukuensi Iman kepada al Qur'an
Adapun konsekuensi iman kepada al Qur'an yaitu:
1.
Akrab membaca al Qur'an
a.
Membacanya
b.
Memahaminya
c.
Mengamalkannya
d.
Menjaga/ Menghafalnya
2.
Mendidik dengan al Qur'an
3.
Tunduk terhadap hukum-hukum al Qur'an
4.
Mengajak/ Mendakwahkan orang kepada al
Qur'an
5.
Menegakkannya di bumi
AL HADITS
A.
Pengertian Hadits
Hadits adalah
apa saja yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAAW. Baik berupa; perkataan, perbuatan, pengakuan, maupun
sifat Beliau. Hadits Qudsi adalah
hadits yang maknanya dari Allah SWT. Tetapi susunan katanya dari Nabi SAAW./
Kalamullah seperti al Qur'an.
B.
Pembagian Hadits
Menurut ulama hadits, hadits
diklasifikasikan menjadi dua yaitu segi kuantitas (jumlah rawi) dan segi
kualitas (nilai sanad)
Sanad adalah jalan yang menyampaikan
kita kepada matan
Matan adalah bunyi sesuatu hadits yang
menjadi ujung penghabisan sanad.
C.
Istilah dari lafadz-lafadz yang
terdapat di antara para ahli Hadits
Beberapa istilah berkaitan dengan
masalah hadits, yaitu:
1. Amirul
mu'minin;
pemimpin orang-orang mukmin
2.
Hafidh; orang yang hafal hadits 100.000 hadits dengan sanadnya
3. Hujjah; orang
yang hafal 300.000 hadits dengan sanadnya
4. Hakim; orang
yang meliputi/ menguasai semua sunnah Nabi SAAW
5. Khabar adalah
searti dengan hadits, tetapi ada yang berbeda pendapat bahwa hadits adalah
semua hal yang datangnya dari Nabi SAAW., sedangkan khabar datangnya dari
selain dari Nabi SAAW.
6. Atsar adalah
semua hal yang datangnya dari Nabi SAAW., tetapi ada yang berbeda pendapat
bahwa atsar adalah hadits mauquf (hadits yang datangnya dari shahabat)
7. Sunnah adalah
searti dengan hadits, tetapi pendapat yang lain memaknai bahwa hadits berkaitan
dengan perkataan dan perbuatan Nabi SAAW, tetapi sunnah lebih bersifat umum
yaitu meliputi; perbuatan, perkataan, pengakuan atau sifat Nabi SAAW sendiri.
8. Isnad adalah
menyampaikan sanad hadits kepada orang yang mengatakan.
9. Musnid adalah
orang yang meriwayatkan hadits dengan menyebut namanya sekali.
10. Musnad adalah
digunakan untuk menamai satu kitab yang berhimpun di dalamnya hadits-hadits
yang diriwayatkan oleh seseorang/ beberapa orang sahabat seperti musnad Imam
Ahmad bin Hanbal.
11. Muhaddits adalah
orang yang menghafal banyak hadits dan mengetahui benar-benar sejarah dari
keadilan/ tidaknya para perawi.
12. Gharib;
yang diriwayatkan oleh satu jalur saja
13. Syahid;
hadits yang serupa dengan hadits lain di dalam pengetahuannya saja bukan di
dalam kata-katanya.
14. 'Aziz; yang
diriwayatkan oleh dua jalur rawi
15. Masyhur; yang
diriwayatkan paling tidak oleh tiga jalur rawi
16. Mutawatir; yang
diriwayatkan oleh banyak perowi dari awal sampai dengan akhir sanad dan
diyakini tidak berdusta
17. Mu'alaq; hadits
yang tidak punya sanad sehingga terputus sama sekali
18. Munqati'; yang
salah seorang rowinya gugur tidak pada sahabat, tetapi bisa terjadi pada rawi
yang tengah/ diakhir.
19. Mu'dhal; yang dua
rawinya/ lebih hilang secara berurutan dalam sanad
20. Mursal; yang
diriwayatkan tabi'in langsung dari Nabi SAAW
21. Marfu'; hadits
yang disandarkan kepada Nabi SAAW baik berupa ucapan, perbuatan, penetapan
maupun berupa sifatnya secara haqiqi/hukmi baik bersambung sanadnya maupun
tidak baik yang menyandarkan itu sahabat, tabi'in maupun lainnya.
22. Mauquf; hadits
yang disandarkan kepada sahabat baik berupa perbuatan, perkataan maupun
ketetapan baik bersambung sanadnya maupun tidak, dengan syarat sunyi dari
tanda-tanda marfu'
23. Maqthu'; hadits
yang bersandarkan kepada tabi'in dan orang yang dating sesudahnya, baik berupa
perkataan, perbuatan maupun ketetapan, baik bersambung sanadnya atau tidak, tetapi dengan syarat sunyi dari
tanda-tanda marfu' dan mauquf.
D.
Klasifikasi Hadits berdasarkan
Kuantitas
- Hadits Mutawatir
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh
banyak perawi dari awal sampai akhir sanad yang diyakini tidak akan berbuat
dusta.
Hadits mutawatir dibagi menjadi tiga:
a.
Mutawatir lafdzi; yang
lafadhnya banyak dan sama
b.
Mutawatir maknawi; yang
lafadhnya banyak dan semakna
c.
Mutawatir 'amali yaitu
perilaku yang sudah diamalkan orang banyak dan diyakini dari Nabi SAAW.
- Hadits Ahad
Yaitu yang tidak mencapai syarat
mutawatir/ diriwayatkan secara terbatas.
Hadits Ahad dibagi menjadi tiga:
a. Hadits
masyhur ; yang diriwayatkan paling tidak oleh
tiga jalur rawi dan tidak kurang dari tiga, tetapi tidak sampai derajat
mutawatir
b. Hadits
'aziz; yang diriwayatkan oleh dua jalur rawi
c. Hadits
gharib; yang diriwayatkan oleh satu jalur
saja.
E.
Klasifikasi Hadits berdasarkan Kualitas
1.
Hadits Maqbul
Yaitu yang diterima.
Hadits maqbul dibagi menjadi dua:
a.
Hadits
shoheh ; yang sanadnya tersambung, rawinya
adil dan dabit (kuat hafalannya), dan matannya tidak syaii (tidak mengandung
kejanggalan) serta tidak ber'illah (sebab yang mencatatkan hadits).
Hadits Shoheh dibagi menjadi dua:
1). Shoheh
li zatih; yang shoheh dengan sendirinya karena terpenuhinya syarat hadits
shoheh
2). Shoheh
li ghairihi; yang shaheh karena ada keterangan lain yang mendukungnya atau
kurang salah satu syarat dari hadits shaheh namun bisa ditutupi dengan cara
lain.
b. Hadits Hasan; yang sanadnya
bersambung, diriwayatkan oleh rawi yang adil tetapi tidak sempurna dabitnya
serta matannya tidak syaii dan ber-illah.
Hadits hasan dibagi menjadi dua:
1). Hadits
lizatih; yang hasan dengan sendirinya karena terpenuhinya syarat hadits
hasan
2). Hasan
li ghairihi; yang hasan karena ada keterangan lain yang mendukungnya/ dalam
sanandnya terdapat rawi yang tidak dikenal, namun ia bukan orang yang terlalu
banyak membuat kesalahan.
2. Hadits Mardud/Dha'if
Yaitu yang di tolak/ hadits lemah yang
tidak memenuhi syarat shoheh dan hasan.
Hadits mardud/ dha'if di bagi menjadi
dua:
a. Bersambung/tidaknya
sanad
Hadits ini terbagi menjadi enam
1). Hadits
mursal; yang diriwayatkan tabi'in langsung dari Nabi SAAW
2). Hadits
munqathi'; yang salah seorang rawinya gugur tidak pada shahabat tetapi bisa
terjadi pada rawi yang ditengah atau di akhir
3). Hadits
mu'dal; yang dua rawinya atau lebih hilang secera berurutan dalam sanad
4). Hadits
mudallas; yang kelemahannya disebabkan oleh manipulasi perowi, baik pada
sanad ataupun matan
5). Hadits
mu'allaq; yang tidak mempunyai sanad, sehingga terputus sama sekali
6). Hadits
mu'allal; yang kelihatannya selamat, akan teta[I sebenarnya memiliki cacad,
baik pada sanad maupun muatannya
b. Tercelanya rawi
Hadits ini terbagi menjadi 13 yaitu:
1). Hadits
maudhu'; yang disebabkan oleh kedustaan perowi
2). Hadits
matruk; yang perowinya suka dusta/
fasik dalam pembicaraan dan perbuatannya/ orang yang banyak salah dan keliru
dalam meriwayatkan hadits.
3). Hadits
munkar; yang diriwayatkan oleh perowi yang lemah isinya, bertentangan
dengan riwayat dari perowi yang terpercaya.
4). Hadits
mudraj; yang didalamnya ada sisipan perkataan sahabat dan tabi'in
5). Hadits
maqlub, yang terbalik matannya/ nama perowi pada sanadnya
6). Hadits
mudtarib; yang diriwayatkan melalui cara yang berbeda antara hadits yang
satu dengan lainnya. Padahal tidak
mungkin untuk ditarjih (dipilih mana yang lebih kuat)
7). Hadits
musahhaf; yang ada perubahan pada titik pada sanad dan huruf pada matan
8). Hadits
muharraf; yang berubah tanda syakal/ tanda baca
9). Hadits
mubham; yang perowinya samara/ tidak jelas
10). Hadits
majhul; yang perowinya tidak dikenal, walaupun namanya ada tetapi hanya
diriwayatkan oleh seorang perowi
11). Hadits
mastur; yang diriwayatkan oleh perowi yang tidak diketahui kejujurannya
12). Hadits
syaii; yang diriwayatkan oleh oleh
orang yang terpercaya namun bertentangan dengan hadits dari orang yang lebih
terpercaya
13). Hadits
mukhtalit; yang diriwayatkan oleh perowi yang sudah rusak hafalan atau
catatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar