Adventure Time - Penguin

Rabu, 31 Oktober 2018

Konsep Fisioterapi Profil Fisioterapi

Profil Fisioterapi : 
1. Definisi Fisioterapi
2. Standar Pendidikan
3. Standar Kompetensi
4. Standar praktek
5. Standar Asuhan
6. Kode Etik


1. Definisi Fisioterapi
   Deskripsi Fisioterapi Indonesia
a. Fisioterapi adalah bnetuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk memgembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisisk, eletroteurapitis dan mekanis).
b. Ilmu yang dipelajari fisika, kemanusiaan, kesehtana, dan penggunaan modalitas fisioterapi.
c. Fisioterapi adalah profesi yang otonom dan memiliki kedudukan yang sama dengan profesi kesehatan lainnya.
d. Ruang lingkup pelayaanan adalah pada rumah sakit, klinik pribadi, pusat olahraga, masyarakat, dll.
  • Nama profesi adalah Fisioterapis
  • Fisioterapis harus berkualifikasi profesional dan memahami kedudukannya dalam kerja tim.
2. Standar Pendidikan Fisioterapi
    Pendidikan untuk menjadi fisioterapi dipusatkan pada universitas atau study lain setingkat universitas, independen dan diakreditasi sebagai standar fisoterapis secara hukum dan diakui profesinya.

3. Standar Kompetensi Profesi
    Meliputi :
  • Peran Pengelola
  • Peran Pelaksana
  •  Peran Pendidik
  • Peran Peneliti

 Elemen Kompetensi
1. Peran Pengelola berkompetensi untuk melaksanakan kemampuan manajemen dan professionalisme dalam memberikan pelayanan.
2. Peran Pelaksana berkompeten dalam melaksakan pelayanan dengan pendekatan sistim asuhan fisioterapi.
3. Peran Pendidik berkompeten dalam memberikan pendiidikan kesehatan dan pemahaman pelayanan fisioterapi bagi pasien, klien keluarga dan tenaga kesehatan lainnya.
4. Peran Peneliti berkompeten untuk melakukan penelitian dibidang ilmu dan tehnologi fisioterapi dalam pengembangan pelayanan.


4. Standar Praktek
a. Pernyataan mis, maksud dan tujuan
b. Perencanaan pengorganisasian
c. Kebijakan prosedur
d. Administrasi
e. Pengelola anggaran
f. Peningkatan kuantitas asuhan
g. Ketenangan
h Pengembangan staf
i. Penataan saran dan prasarana
j. Kolaborasi multidispliner


5. Standar Asuhan Fisioterapi
a. Standar Assesmen yaitu pemeriksaan pada perorangan atau kelompok, nyata atau yang berpotensi untuk terjadi kelemahan, keterbatasan fungsi, ketidakmampuan atau kondisi kesehatan lain dengan cara pengambilan perjalanan penyakit (history taking) skreening, test khusus, pengukuran dan evaluasi dari hasil pemeriksaan melalui analisis dan sintesa dalam sebuah proses pertimbaangan klinis. dalam standar asesmen ditetapkan pula 24 pengukuran yang dilakukan untuk proses pengumpulan data.
b. Standar Diagnosa berupa label menggambarkan keadaan multi dimensi pasien yang dihasilkan dari pemeriksaan dan evaluasi dan merupakan hasil dari alasan-alasaan klinis yang dapat menunjukan adanya disfungsi gerak dan dapat mecangkup gangguan/kelemahan (impairment), limitasi fungsi (functional limitations), ketidakmampuan (disabilities), sindroma (syndromes), mulai dari sitem sel, dan biasanya pada level sistem gerak dan fungsi.

➢ASESSMENT (Assesmen) → DIAGNOSE FISIOTERAPI → EXAMINATION (pemeriksaan) data gathering → EVALUATION (evaluasi) analisis dan sintesis

c. Standar Perencanaan dimuali dengan pertimbangan kebutuhan intervensi dan biasanya menuntun kepada pengembangan rencana intervensi, termasuk hasil sesuai dengan tujuan yang terukur yang disetujui pasien/klien, family atau pelayan kesehatan lainnya. Dapat menjadi pemikiran perencanaan alternatif untuk dirujuk kepada pihak lain bila dipandang kasusnya tidak tepat untuk fisioteraoi.
d. Standar Intervensi yaitu intervensi di-implementasikan dan dimodifikasikan untuk mencapai tujjuan yang disepakati dan dapat termasuk penanganan secara manual; peningkat gerakan; peralatan fisis, peralatan elektroterapeutis dan peralatan mekanis; pelatihan fungsional; penentuan bantuan dan peralatan bantu; intruksi dan konseling; dokumentasi dan koordinasi, komunikasi.
e. Standar Evaluasi yaitu keharusan untuk evaluasi kembali meliputi hasil dan kriteria penghentian tindakan.
f. Standar Dokumentasi, kordinasi dan komunikasi yaitu sistem administrasi yang menjamin pasien/klien menerima kualitas pelyanan yang tepat. komprehensif, efisien dan efektif mulai dari kedatangan sampai selesai. koordinasi adalah kerja sama semua bagian yang tersangkut dengan pasien/klien maupun sesama pemberi pelayanan.
g. Dokumentasi adalah pencatatan yang dibuat selama pasien/klien mendapat asuhan fisioterappi.
h. Pendidikan pasien adalah proses pemberian informasi, pendidikan, atau pelatihan kepada pasien/klien/family. Intruksi berkaitan dengan kondisi saat ini, rencana asuhan, pentingnya asuhan, transisi perubahan, faktor resiko, dll. Fisioterapis bertanggung jawab atas intruksi-intruksi.

➤Pendidikan Pasien/Klien
1. Proses pemberian informasi, pendidikan, atau pelatihan kepada pasien/klien/family.
2. Intruksi berkaitan dengan: kondisi saat ini, rencana asuhan, peningnya asuhan, transisi perubahan, faktor resiko, dll.
3. Fisioterapis bertanggung jawab atas intruksi-intruksi.

➤Proses Fisioterapi :
1. Assesment
2. Diagnosa
3. Planning
4. Intervention
5. Re-evaluation
Coordination, Communication, Dokumentation, Patient Education
Rule of Proffesional Conduct


6. Kode Etik Fisioterapi
   Garis besar kode etik Fisoterapi Indonesia :
a. Menghargai hak dan martabat individu
b. Tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada siapapun yang membutuhkan.
c. Memberikan pelayanan profesional secara jujur.
d. Mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi Fisioterapi
e. Menjaga rahasia pasien/klien yang dipercayakan kepadanya kecuali untuk kepentingan hukum/pengadilan.
f. Selalu memelihara standar kompetensi profesi fisioterapi dan selalu meningkatkan pengetahuan,keterampilan.
g. Memberikan kontribusi dalam perencanaan dan pengembngan pelayanan untuk meningkatkan derajat kesehatan individu dan masyarakat.




Dosen Pengampu : Bapak Aan Ika Sugathot, S.Ft.,M.Fis

Konsep Fisioterapi Perundang-Undangan Fisioterapi

Acuan :
1. Keputusan IFI nomor : Kep/73/IV/2001/IFI tentang Standar Kopetensi Fisioterapi Indonesia.
2. Keputusan    IFI   nomor : Kep/100/VIII/2001/IFI tentang Kode Etik Fisioterapi Indonesia.
3. Keputusan IFI nomor : Kep/101/VIII/2001/IFI tentang Standar Praktek Fisioterapi Indonesia.
4. KEPMENKES 1363, tentang Registrasi & Izin Praktek Fisioterapi.
5. KEPMENKES 228, tentang Pedoman Penyusunan Standar Minimal RS Wajib di Daerah. 
6. KEPDIRJEN YANDIK : YM.00.03.2.4.01, tentang Standar Profesi Fisioterapi di RS.


Perlindungan Hukum 
UU NO.23/92
pasal 53 :
1. Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai profesinya.
2. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. 

Standar Profesi dan Perlindungan Hukum 
1. Pasal 4 : Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah memiliki ijin dari menteri.
2. Pasal 21 : Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya wajib mematuhi standar profesi.
3. Pasal 24 : Perlindungan hukum diberikan kepada tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi.
4. Pasal 35, ayat 3-4 : Barang siapa dengan sengaja melakukan upaya kesehatan tidak sesuai dengan standar profesi akan diancam pidana denda paling banyak 10jt. 
Lingkup dan Cakupan Pelayanan 
Linkup pelayanan : Prom-Prev-kur-rehab
Cakupan : Praseminasi-Ajal

Tata laksana pelayanan Fisioterapi : Deklarasi WCPT 1999
1. Upaya Promotif-Preventif 
-Pusat kebugaran/spa -Pusat kesehatan kerja -Pusat Dik/Sekolsh - Panti Lanjut Usia/Jompo
-Pusat Olahraga -Tempat Kerja -Sentra Industri -Pusat Pelayanan Umum -Pusat Perbelanjaan -Dll
2. Upaya Kuratif-Rehabilitatif
-Rumah Sakit -Rumah Perawatan -Panti Asuhan -Pusat Rehabilitasi -Tempat Praktik -Klinik Privat
-Puskesmas -Rumah tempat tinggal -Pusat Dik/Penelitian -Dll


Sistem Rujukan Tindakan Fisioterapi (Kepmenkes : 1363-2001)

A. Langsung - Tanpa Rujukan
    1). pelayanan bersifat promotif-preventif
    2). Kebugaran, Koreksi sikap/postur
    3). Breathing exercise
    4). Kasus aktualitas rendah
    5). Kasus Ulangan
B. Atas permintaan Tenaga Medis
    "Selain kasus/kondisi tersebut diatas untuk upaya pengobatan, penyembuhan dan pemulihan/rehabilitasi."


PP.32/96

Pasal 2, ayat 1:
Tenaga Kesehatan terdiri dari :
a. Tenaga Medis
b. Tenaga Keperawatan
c. Tenaga Kefarmasian
d. Tenaga Kesehatan Masyarakat
e. Tenaga Gizi
f. Tenaga Keterapian Fisik, meliputi Fisioterapis, Okupasi Terepais dan Terapis Wicara
g. Tenaga Keteknisan Medis

Pasal 21: Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya wajib mematuhi standar profesi.


➤Tenaga Kesehatan → Peran dan Fungsi kadang tumpang tindih.
➤Fisioterapi diperlukan kewenangan KEPMENKES 1363/MENKES/SK/XII/2001 tentang registrasi dan izin praktek fisioterapis.
➤Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroteurapentis, dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi.
➤Masyarakat mendambakan jasa PTs yang bermutu.
➤Upaya peningkatan mutu pelayanan FT menjadi tanggung jawab PTs yang mandiri, kemadirian profesi adalah kewenangan dalam menjalankan asuhannya.
➤Asuhan fisioterapi telah disahkan secara legal dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1363 tentang Registrasi Izin Praktek Fisioterapi dalam Kepemenkes pada pasal 12 ayat 1 diterangkan fisioterapi dala melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk melakukan :
   a). asesmen fisioterapi meliputi pemeriksaan dan evaluasi
   b). diagnosa fisioterapi
   c). perencanaan fisioterapi
   d). intervensi fisoterapi
   e). evaluasi/re-evaluasi/re-assemen


Standar Praktek Fisioterapi

1.Input           →    2.Proses          →      3.Out Put          →          4Out Come
1-Pasien                 2-Assesmenet           3-Pasien Sembuh           4-Kepuasan Pasien
1-PTs                      2-Diagnosis              3-PTs Pinter                   4-PTs
1-Peralatan             2-Planning                3-Modofikasi peralatan 4-Manajemen
1-Metode                2-Intervensi              3-Metode Baru              4-Share Hoden
1-Kode Etik            2-Evaluasi
1-SOP


Proses Fisioterapi Meliputi :
1. Assesment
2. Diagnose
3. Planning
4. Intervention
5. Evaluation
    Coordination, Communication, Documentation
                 Standar Praktek Fisioterapis


Standar Profesi 
(UU.23/92; PP.32/96; INDONESIA SEHAT 2010) 

1. Falsafah dan Definisi Profesi
2. Standar Kompetensi
3. Standar Pendidikan
4. Standar Sertifikasi
5. Sumpah Profesi
6. Kode Etik Profesi
7. Registrasi
8. Lisensi
9. Standar Praktek Profesi


SERTIFIKASI, REGISTRASI, LISENSI FISIOTERAPI 


Pendidikan          →          Registrasi          →        Lisensi          ➤       Persilisihan/
Sertifikasi                             Sif                              Sips                          Pelanggaran/
Kompetensi             Previlege kewenangan          (praktek)                    Lalai
                                               .
        ↕                                     .                                      ↑                                    ↓

Kolegium                        Pemerintah                  Dinkes Kab/Kota           Majelin Etik
Profesi                   Depkes➡Dinkes Profesi                  .
                                                                                        .                          Pidana/perdata
                                                                                        .
                                                                       Pendidikan Berkelnjutan
                                                                               profesi (IFI)


Surat Ijin Praktik Fisioterapi (SIPF)

1. Praktik Wajib memiliki SIPF
2. SIPF diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
3. Satu SIPF untuk satu tempat sarana kesehatan

Syarat :
1. Memiliki SIPF
2. Memiliki tempat praktik
3. Rekomendasi organisasi profesi
4. Syarat administrasi lainnya


Penyelenggaraan Praktek : 

1. Surat ijin praktik
2. Pelaksanaan praktik
3. Pemberian pelayanan :
  • menghormati hak pasien 
  • standar profesi 
  • persetujuan tindakan
  • rekam medis 
  • menjaga rahasia
  • kendali mutu dan kendali biaya
  • hak dan kewajiban fisioterapi 
  • hak dan kewajban pasien
  • pembinaan, pengawasan
Kewajiban Fisioterapis
1. Menghormati Hak Pasien
2. Beri pelayanan sesuai SP dan SOP, serta kebutuhan pasien
3. Merahasiakan identitas dan data 
4. Memberi informasi 
5. Meminta persetujuan terhadap tindakan 
6. Membuat dan memelihara rekam medis
7. Merujuk bila tak mampu
8. Menambah Iptek


Hak Pasien 
1. Memperoleh Informasi
2. Mendapatkan rahasia medik
3. Persetujuan atas tindakan medik
4. Memperoleh pendapat kedua
5. Menolak pengobatan
6. Melihat/memiliki reka medis
7. Melihat sarana kesehatan

Dosen Pengampu : Bapak Aan Ika Sugathot, S.Ft.,M.Fis


Konsep Fisioterapi Farmakologi pada Fisioterapi

A. FARMAKOLOGI

Farmakologi merupakan senyawa kimia pada sistem biologi. 
Ilmu dasar untuk pendidikn kedokteran :
1. untuk dokter, perawat dan apoteker dalam peran meresepkan, mengeluarkan, pemberian obat kepada pasien.
2. untuk fisioterapis dan laboratorium menjalankan peran sesuai resep obat. (Diaz et al,2011)

a. penambahan kasus-kasus klinis yang menunjukkan pengaruh tindakan fisioterapi terhadap aktifitas obat.
b. farmakologi penting untuk fisioterapis di mana mereka berhubungan langsung dengan pasien yang minum obat dalam banyak kasus. (Yazir Et Al, Amj, 2011)
contoh :
  • massage → meningkatkan penyerapan insulin subdermal → hypoglycemia → coma (calabarase, AMJ, 2008)
  • cold therapy → menghambat penyerapan obat benzatin pennicilin i.m., menurunkan nyeri akibat injeksi.
  • iontophorosis → mempengaruhi parameter farmakokinetik pada obat-obatan tertentu. ex. lidocain hydrocloride (anestesi lokal) dan epiferine yang berfungsi seperti adrenalin.


Tentang Obat 

a. Drug
  • substansi yang digunakan untuk memodifikasi sistem fisiologis atau keadaan patologis untuk kepentingan penerima/pasien (WHO)
  • zat yang digunakan untuk pencegahan, diagnosis, pengobatan dan penyembyhan penyakit. (Ramesh KU, 2005) dapat digunakan untuk berbagai macam gejala.
b. Farmakokinetik yaitu mempelajari penyerapan obat, distribusi obat, metabolisme dan ekskresi obat dalam sistem biologis.
c. Pharmacodinamics yaitu kerja obat dan efek obat disemua tingkat interaksi dalam sistem biologis. efek obat terhadap fisiologi dan biokimia  berbagai organ tubuh dan mekanismenya.
d. Pharmacotherapy yaitu pengunaan obat dalam pencegahan dan pengobatan penyakit.
e. Farmakologi Klinik yaitu cabang farmakologi yang mempelajari efek obat pada manusia, terutama prinsip pemilihan dan pemakaian obat secara rasional dala klinik.
f. Toksikologi yaitu ilmu yang mempelajari keracunan zat kimia (termasuk obat), zat yang digunakan dalam industri rumah tangga.(farmakologi UI)


Sumber Obat 

a. dari tumbuhan
b. dari hewan. ex. hormon dibuat dari hewan mineral.
c. mineral
d. sintesis bahan kimia
e. dari microbiologi


Penerapan Dalam Fisioterapi 

a. inhalasi
b. salep/cream/oles
c. iontophoresis


Why and Why Not ?

1. Advantages 
a. minim toksisitas sistemik.
b. reaksi lebih cepat
c. pengiriman langsung ke target
d. konsentrasi obat lebih banyak di paru-paru.
2. Disadvantages
a. butuh waktu dan tenaga
b. harus menggunakan perangkat


Apa Obat Inhalan ?

1. Antiallergi agents → (pencegahan dan treatment alergi)
Budesonide Cromolyn sodium
2. Bronchodilators 
a. Ventolin Nebules (ẞagonist) → mengendurkan otot pernafasan dan melebarkan jalan nafas.
b. Bricanyl Solution (ẞagonist) Atrovert nebulizer solution (anti-cholinergic) → penghambat neurotransmiter assetilcolin.
3. Mucolytics agents
a. Acetein (Acetylcysteine) → pengencer dahak
4. Antimicrobials → antimikroba
a. Tobramycin pentamidine rivabirin
b. Amphotericin
5. Immune Modulators → menghilangkan kembali sistem imun
a. cyclosporine interferon α 
b. Interferon γ
6. Vaso-active → mempengaruhi pelebaran pembuluh darah 
a. Prostacyclin nitric oxide.


Particle Size 

1. MMAD : mass median aerodynamic diameter (50:50) 
    MMAD <1μm : dihebuskan 
    MMAD 1~5μm: target  
    MMAD >5μm : orofaring
2. Kontrol yang ketat dari MMAD dari partikel memastikan reproduktifitas deposisi/pengkristalan dan retensi/tertahanannya aerosol (partikel obat yang bercampur udara).

 


 B.IONTOPHORESIS 

   Iontophoresis hanya didefinisikan sebagai transfer ion (ionto=ion; phorosis=trasfer)
pengiriman ion kedalam tubuh menggunakan direct electrical current.
   Iontophoresis merupakan teknik khusus stimulasi listrik yang menggunakan polaritas listrik arus searah terus menerus untuk mengionisasi obat yang ditempatkan dibawah eletroda permukaan dan mentranfer nya kedalam tubuh melalui kulit.


Iontophoresis vs Phonophoresis 

1. Iontophoresis menggunakan arus listrik untuk mentransfor ion kedalam jaringan.
2. Phonophoresis menggunakan energi ultrasound untuk mendorong molekul kedalam jaringan.


Bagaimana Mekanismenya ?

 


Perubahan Fisiologi
  • penetrasi ion
  • reaksi asam/basa
  • hiperemia → peningkatan aliran darah
  • disosiasi → pecahnya molekul menjadi partikel.

Komplikasi 
  • Chemical burns → terlalu banyak NaOH (natrium hidroksida)
  • Heat burns → karena kurang lembab 
  • Sensitivities and Allergic Reaction to ions 

Alergic Reaction to ions 
  • Jika pasien alergi terhadap makanan laut, "yodium" tidak boleh digunakan.
  • pasien dengna ulkus peptikum aktif atau gastritis, bereaksi buruk terhadap "hidrokortison".
  • pasien yang memiliki  masalah dengan aspirin (antipiretik), bereaksi buruk terhadap "salsilat (analgesik)."
  • pasien yang peka terhadap logam dapat bereaksi terhadap "tembaga,seng atau magnesium".

Indikasi 
  • Anestesi lokal
  • kondisi peradangan 
  • meredakan rasa sakit 
  • kondisi kulit
  • sakit kepala 
  • penghambatan spasitisitas

Pemilihan Obat 

1. Inflammation 
  • Dexamethasone (-)
  • Hydrocortisone (-)
  • Salicylate (-)
2. Spasm 
  • Calciim (+)
  • Magnesium (+)
3. Analgesia 
  • Lidocaine  (+)
  • Magnesium (+)
4. Edema 
  • Hyaluronidase (+)
  • Salicyilate (-)
  • Mecholyl (+)
5. Scar Tissue 
  • Chlorine (-)
  • Iodine (-)
  • Salicyilate (-)
6. Hyperhydrosis 
  • Tap Water 
  • Glycopyrronium Bromide (+)
7. Open Skin Lesions
  • Zinc (+)


Kontra Indikasi 
  • luka terbuka atau luka bakar
  • pasien dengan alat pemacu jantung
  • alregi terhadap obat-obatan 
  • hilangnya sensasi 
  • kulit berminyak atau kotor
  • telapak kaki (sulit untuk ion masuk kedalam)


Hati-Hati

1. jangan menggunakan dua bahan kimia dibawah  elektroda yang sama, bahkan jika mereka memiliki polaritas yang sama.
2. jangan berikan ion dengan polaritas berlawanan selama sesi perlakuan yang sama.



Dosen Pengampu : Bapak Aan Ika Sugathot, S.Ft.,M.Fis

Anatomi Fisiologi Sistem Endokrin

MATA KULIAH   : Anatomi Fisiologi   POKOK BAHASAN  : Sistem Endokrin   SUB POKOK BAHASAN  : Kelenjar Endokrin, Hormon,  dan mekanisme...